05/10/2024 11:13
NASIONAL

Jadi PSK di Bali, Tiga WN Rusia Dideportasi

Fokusmedan.com : Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditjen Imigrasi) menangkap tiga warga negara (WN) Rusia yang menyalahi izin tinggal di Bali. Ketiganya melakukan aktivitas sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Ketiga WNA itu berinisial VS (30), IL (30) dan TE (32). Mereka dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (10/3).

“Iya (dideportasi) berangkat jam 90:05 WITA langsung dideportasi ke Rusia tapi transit dulu ke Turki karena menggunakan maskapai Turki,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu saat dihubungi, Jumat (10/3).

Anggiat menyebutkan, ketiga PSK asal Rusia itu ditangkap beberapa hari lalu. Ia tidak mengetahui pasti lokasi penangkapannya. Namun, ketiganya langsung ditahan di Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi Denpasar di Jimbaran.

Sementara, berdasarkan siaran pers Ditjen Imigrasi bahwa penangkapan tiga PSK asal Rusia itu dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (9/3).

Kemudian, petugas imigrasi menangkap dan membawa ketiga pasangan tersebut untuk diperiksa. Setelah didalami, VS, IL dan TE terbukti merupakan PSK. VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan visa on arrival (VoA).

Akibat perbuatannya, ketiga wanita itu dideportasi dan diterapkan penangkalan. Ketiganya meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada pukul 21.05 Wita dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 menuju Rusia.

“Imigrasi di tataran pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing). Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA,” ujarnya.(yaya)