Polda Sumut dan Polres Simalungun Ungkap Kasus Perampokan Pengusaha Sawit
Fokusmedan.com : Tim gabungan terdiri dari Polres Simalungun dan Polda Sumut mengungkap kasus perampokan pengusaha sawit dengan senjata api rakitan di Dusun Huta VI Nagori, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun,
Kapolres Simalungun AKBP.Ronald Sipayung mengatakan, pelaku perampokan bernama Budi Purnomo (29) dan Faisal Sumarlin (29). Sedangkan korbannya bernama Ratmanto (39 tahun) warga Huta III Adil Makmur Nagori, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Kedua pelaku dan barang bukti berupa senjata api rakitan sudah diamankan,” sebutnya saat pers rilis di Mapolda Sumut, Kamis (9/3/2023).
Dalam rilis ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol.Hadi Wahyudi membeberkan, aksi perampokan direncanakan pelaku karena meihat kebiasaan korban yang sering membawa uang hasil jual beli kelapa sawit.
“Saat melakukan aksinya, pelaku menodongkan senjata api dan membawa kabur uang korban sebanyak Rp 18.200.000,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, lanjut Hadi, kedua pelaku langsung melarikan diri. Namun, selang tiga hari, keduanya ditangkap dari Riau dan Asahan.
“Seorang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap. Sementara senjata api rakitan yang dibeli pelaku dari Lampung turut diamankan,” pungkasnya.(ril)