Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat
Fokusmedan.com : Usai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan, mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dinyatakan bebas bersyarat, Selasa (28/2/2023).
Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian melalui Humas Raymond Rumahorbo menyampaikan, Dzulmi Eldin dinyatakan bebas bersyarat.
“Bebas bersyarat. Mengingat Dzulmi Eldin telah menjalani 2/3 masa hukuman dan membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta,”ungkapnya
Ia menjelaskan, setelah warga binaan keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan, untuk diregistrasi sebagai klien Pemasyarakatan.
“Selanjutnya melapor ke Kejari Medan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada, 15 Oktober 2019 lalu. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020.(luz)