KPPU Kanwil I Izinkan Koperasi di Indragiri Hulu Laporkan Persoalan Kemitraannya
Fokusmedan.com : Menilik banyaknya permasalahan kemitraan antara Koperasi dengan perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, KPPU Kanwil I bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu awali tahun 2023 dengan menggelar kegiatan sosialisasi terkait Kewenangan KPPU, khususnya dalam melakukan pengawasaan kemitraan pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Acara yang digelar di Aula Gedung Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu ini, menghadirkan Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas sebagai narasumber dengan peserta yang berasal dari perangkat pengurus koperasi petani sawit yang memiliki kemitraan dengan perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan sosialisasi kewenangan KPPU dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu, Paino. Dalam sambutannya, Paino mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi KPPU Kanwil I karena telah bersedia hadir secara langsung untuk memberikan pemahaman terkait peran KPPU dan permasalahan kemitraan khususnya kelapa sawit antara Koperasi dan Perusahaan di kabupaten Indragiri Hulu.
“Di Kabupaten Indragiri Hulu terdapat kurang lebih 65 Koperasi di bidang perkebunan yang bermitra dengan Perusahaan yang rata-rata kemitraan tersebut terdapat permasalahan. Dengan hadirnya KPPU Kanwil I dalam sosialisasi ini, diharapkan ke depannya bisa menciptakan kemitraan yang baik dan sehat di lingkungan Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Paino.
Selanjutnya Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Suyono menambahkan terkait dengan tupoksi dari Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan terhadap isi dari perjanjian maka pihaknya meminta bantuan kepada KPPU Kanwil I untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan tersebut sehingga bisa meminimalisir terjadi permasalahan di pelaksanaan kemitraan tersebut.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Kanwil I, Ridho Pamungkas menjelaskan tugas dan fungsi KPPU berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, yakni melakukan pengawasan terhadap adanya pelanggaran pasal 35 UU 20 Tahun 2008 dimana pelaku usaha besar dilarang memiliki/menguasai pelaku usaha menengah atau kecil yang menjadi mitranya.
“Dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan, KPPU Kanwil I telah menangani 2 kasus pelanggaran kemitraan yang berawal dari laporan yaitu pelanggaran pelaksanaan kemitraan antara PTPN V dengan Koperasi Tani Sawit Makmur (Kopsa M) yang berada di Kabupaten Kampar dan pelanggaran pelaksanaan kemitraan antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Sawit Murni yang berada di Kabupaten Mandailing Natal,” jelas Ridho.
Peserta dalam kegiatan ini cukup antusias dalam menyampaikan berbagai permasalahan yang ada dalam pelaksanaan kemitraan. Mulai dari tidak adanya transparansi dari perusahaan terkait perhitungan penggunaan kredit untuk pembangunan kebun plasma serta perhitungan jumlah utang, adanya akuisisi perusahaan yang tidak melibatkan koperasi selaku mitra dari perusahaan yang diakuisisi sehingga tidak jelas kelanjutan kemitraannya, pembagian hasil yang tidak seimbang, kualitas dan mutu kebun plasma yang jauh dari standar dan lain sebagainya.
“Kami persilakan kepada koperasi yang mengalami perlakuan tidak adil dalam bermitra dengan perusahaan untuk melapor pada KPPU. Kami pastikan KPPU tidak memungut biaya untuk pelaporan. Kami hanya meminta bantuan dari Koperasi untuk melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan leh tim dalam melaksanakan pengawasan kemitraan,” tegas Ridho.
Sebagai penutup dalam kegiatan ini, Ketua DEKOPINDA, Masrian Ali mengatakan setelah mendapatkan penjelasan dan pemahaman terkait dengan fungsi dan tugas KPPU maka pihak koperasi menjadi tahu harus kemana akan melapor ketika adanya pelanggaran pelaksanaan kemitraan.(ng)