26/03/2025 2:38
NASIONAL

Orang Kaya Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Bayar Pajak Hampir Rp2 Miliar per Tahun

Fokusmedan.com : Pemerintah Indonesia menerapkan pengenaan pajak untuk orang super kaya sebesar 35 persen setahun. Kebijakan ini berlaku bagi para wajib pajak dalam negeri yang penghasilannya di atas Rp5 miliar per tahun.

“SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 milyar setahun ..! Besar ya,” mengutip keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani di lama instagramnya di Jakarta, Selasa (3/1).

Sri Mulyani menegaskan bahwa penerapan pajak di dalam negeri mengusung tinggi keadilan. Semakin tinggi penghasilan seseorang, maka pajak yang dibayarkan ke negara semakin besar. Sebagai contoh, masyarakat dengan penghasilan Rp60 juta per bulan hanya dikenakan pajak 5 persen saja.

“Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak anda juga kembali ke anda,” kata Sri Mulyani.

Aturan pajak baru memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Perubahan pertama berlaku pada kategori wajib pajak orang pribadi tingkat terkecil, yang batas penghasilan per tahun dinaikan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

Selain itu, terdapat satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yakni berpenghasilan di atas Rp5 miliar dan akan terkena pungutan pajak sebesar 35 persen.

Berikut daftar tarif pajak bagi orang super kaya yang berlaku dalam aturan perpajakan terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, tarif pajak 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif pajak 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif pajak 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, tarif pajak 30 persen