Anggota KPU Tapteng Dilaporkan ke Bawaslu dan Polisi

Fokusmedan.com : Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) Maruli Firman Lubis melaporkan lima anggota KPU Tapteng ke Bawaslu dan pihak kepolisian.

Pengaduan itu terkait pelanggaran kode etik atas dugaan transaksional dalam perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Tapteng.

“Saya sudah melapor dan pengaduannya diterima Bawaslu Tapteng serta sudah dilakukan pra-rekonstruksi,” kata Firman Lubis kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Ia menduga anggota KPU Tapteng tidak transparan dalam mengumumkan hasil seleksi tertulis dengan sistem CAT. Dimana, nilai hasil ujian peserta tidak dicantumkan dalam pengumuman yang dibuat KPU Tapteng.

“Padahal KPU di daerah lain, hasil ujian itu diumumkan agar calon anggota PPK  tahu nilainya. Jadi wajar saja mereka berprasangka buruk karena yang merasa nilainya tinggi, tapi malah tidak lulus,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, ia meminta Bawaslu memerintahkan KPU Tapteng untuk mengumumkan nilai hasil ujian tertulis dengan CAT calon anggota PPK.

“Saya sebagai mantan Komisioner KPU kecewa. Apa beratnya KPU Tapteng untuk mengumumkannya. Atau apakah hanya basa basi saja membuat ujian tertulis CAT itu. Itukan online, mengapa daerah lain bisa. Padahal mereka kan sudah Bimtek,” bebernya.

Selain itu, Firman juga meminta Bawaslu Tapteng untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan itu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Saya akan mengawal kasus ini sampai ke tingkat pusat, karena pelanggaran kode etik ini merupakan pelanggaran berat kalau di peraturan KPU,” tuturmya.

Terlebih lagi, sambungnya, persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat mengingat sudah viral di media sosial dan sudah diketahui oleh pihak provinsi dan pusat.

Sedangkan laporannya ke Polres Tapteng, akunya, terkait adanya unsur pidana yaitu dugaan penyuapan.

“Polres Tapteng sudah menerima pengaduan saya bahkan sudah digelar pra-rekonstruksi. Soal berapa nilainya, biarlah pihak kepolisian yang akan mengusutnya,” katanya.

Ia mengaku sudah meminta Polres Tapteng untuk mengusut dugaan transaksional dalam rekrutmen anggota PPK.

Bahkan, ia mendesak segera dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dari Bawaslu Provinsi agar kasus ini terang benderang.

Ia juga mengatakan bahwa surat pengaduan yang dibuat juga ditembuskan ke DPRD Tapteng, dan Bawaslu Provinsi.

Sebelumnya, KPU Tapteng langsung menggelar konfrensi pers pada Senin (12/12/2022) menanggapi tudingan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS.

KPU Tapteng membantah tudingan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS. KPU Tapteng membantah tudingan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS.

Komisioner KPU Tapteng menyebut data yang beredar berisi dugaan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS merupakan informasi hoaks.

Komisioner KPU Timbul Panggabean menantang pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk menyebut siapa oknum di KPU Tapteng yang melakukan transaksional.

“Kita tidak ada melakukan transaksi, jadi kita menantang, jangan dengan bahasa dugaan, tapi tuding saja orangnya,” pungkasnya.(ril)