
Fokusmedan.com : Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan perhatian khusus terhadap pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan. Selain mewadahi dan memfasilitasi pelaku UMKM, Pemko Medan menggratiskan pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMKM di Kota Medan.
Kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam membangkitkan dan menaikkan kelas produk UMKM serta upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Wali Kota Medan, Bobby Nasution pun mendorong agar pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang kuliner makanan maupun minuman baik yang baru memulai atau merintis segera mengurus sertifikat halal.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan Benny Iskandar Nasution mengatakan, sejak ditetapkannya pengurusan sertifikat halal gratis bulan November kemarin, pihaknya terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal tersebut.
“Kami telah menyebarkan informasi ini ke pelaku usaha,Antusias pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal terus meningkatkan. Ini merupakan kemudahan yang dilakukan pak Bobby Nasution untuk membangkitkan dan menaik kelaskan UMKM di Kota Medan,” Kata Benny lewat keterangan dikutip Jumat (9/12/2022).
Benny Iskandar Nasution mengungkapkan, syarat untuk pengurusan sertifikat halal gratis sangat mudah. Pelaku usaha tinggal masuk menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM, maka secara otomatis akan mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
“Yang biasanya mengurus sertifikat halal harus mengeluarkan biaya sekitar Rp4 sampai Rp5 juta. Sekarang Pemko Medan menggratiskan, namun kebijakan ini hanya untuk UMKM di Kota Medan,” Jelas Benny.
Ia menambahkan, karena informasi ini diketahui masyarakat umum, banyak pelaku usaha diluar Kota Medan ingin masuk menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM. “Namun karena berdasarkan syarat UMKM menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM yakni KTP asli Medan, pelaku usaha di luar kota Medan tidak bisa menjadi binaan dan mendapatkan sertifikat halal gratis,” Sebutnya.
Seluruh pelaku UMKM Kota Medan binaan Dinas Koperasi dan UKM yang berjumlah sekitar 87 ribu lebih ini telah diajukan ke Kantor Kementerian Agama untuk dikeluarkan sertifikat halalnya.
“Data pelaku UMKM telah kita berikan ke kantor Kementerian Agama di setiap Kecamatan, setelah kita usulkan selanjutnya akan dikeluarkan sertifikat halalnya yang diperkirakan di awal tahun depan,” ungkap Benny Iskandar Nasution.
Ia mengimbau kepada seluruh pelaku UMKM yang belum termasuk binaan Dinas Koperasi dan UKM agar dapat masuk menjadi binaan.
“Ayo pelaku UMKM yang belum terdaftar dalam binaan segera daftarkan agar mendapatkan kemudahan salah satunya mendapatkan sertifikat halal secara gratis alias tanpa biaya. Apalagi kemarin kita telah meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang dapat digunakan pelaku UMKM,” pungkasnya. (Rio)
