
Fokusmedan.com : Kontraktor gedung kantor Kejari Medan telah mengembalikan uang Down Payment (DP) atau uang muka sebesar Rp1,4 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pengembalian tersebut dikarenakan gedung roboh dan melanggar dari spek bangunan yang disepakati dalam kontrak.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim), Endar Sutan Lubis menjelaskan, kontraktor telah diberikan hukuman dan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni diputuskontraknya. Kemudian nilai bangunan nol atau loss serta kontraktor wajibkan membayar dan mengembalikan DP.
Dijelaskan, DP yang harus dikembalika sebesar 30 persen dan penagihan termin satu sebesar 20 persen. Jadi pihak kontraktor mengembalikan uang tersebut ke kas Pemko Medan. Selain itu karena putus kontrak, dikenakan denda keterlambatan maksimum sebesar Rp90 juta rupiah.
“Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan Kontraktor pada hari Jumat (18/11) kemarin. Jadi total uang yang telah dikembalikan kontraktor ke kas Pemko Medan senilai Rp1,4 milia,” katanya melalui keterang dikutip Selasa, (22/11/2022).
Ia menambahkan pihak kontraktor juga mendapatkan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yakni perusahaannya masuk daftar hitam (Black List).
“Mereka juga diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh tersebut sampai nol atau rata kembali. Sebab itu masih merupakan tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Atas peristiwa ini, Endar Sutan Lubis mengimbau kepada seluruh kontraktor atau rekanan yang bermitra dengan Pemko Medan bahwa dapat menjadikan pelajaran peristiwa yang telah terjadi. Artinya jangan coba untuk bermain-main dengan spek yang ada pada kontrak.
“Kita berharap semua kontraktor melaksanakan pekerjaan harus profesional. Disamping itu dalam proses pengadaan barang dan jasa atau lelang mereka sudah menyampaikan dokumen usahanya sebagai bahan pendukung. Apabila ada ditemukan rekanan yang melanggar atau menyimpang dari kontrak pasti akan kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ram)
