
Fokusmedan.com : Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis malam.
“Ada enam tersangka,” ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang, BS.
“AHL, yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.
Kemudian, tersangka H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata
Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
“BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri menegaskan.
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tegas Kapolri.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Ant)
