Tingkatkan Investasi Asing Sektor Pariwisata, Kemenkumham Bentuk Satgas
Fokusmedan.com : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata melalui Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan Layanan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian.
“Pembentukan satuan tugas tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Yasonna mengatakan, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Selain itu, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara.
Dia juga menyampaikan bahwa kondisi global saat ini dalam keadaan berat. Negara-negara di Eropa, termasuk Inggris dan Jerman, sudah mengalami krisis dan inflasi tinggi. Oleh karena itu, kata Yasonna, imigrasi memiliki andil dalam mengantisipasi imbas dari situasi tersebut terhadap perekonomian negara.
Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa kondisi dunia tidak baik-baik saja pada 2023, dia mengatakan seluruh jajaran pemerintahan harus mempersiapkan diri dan melakukan yang terbaik agar mampu melewati kondisi tersebut.
“Presiden meminta kita memberikan pelayanan publik terbaik. Sebab, kita bersaing ketat dalam mendatangkan investasi dari luar negeri,” katanya.
Senada dengan Yasonna, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan Satgas Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan Layanan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dibentuk untuk memastikan kepatuhan internal terhadap seluruh kebijakan keimigrasian dalam memberikan layanan visa dan izin tinggal.
“Ini merupakan good will dalam menindaklanjuti arahan Presiden saat rapat terbatas agar imigrasi segera melakukan perubahan total,” kata Widodo.
Beberapa tugas pokok dari satgas tersebut ialah melakukan pemantauan dan supervisi terhadap kepatuhan pelayanan di seluruh unit pelaksana teknis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Satgas juga bertugas melakukan koordinasi layanan keimigrasian, evaluasi kemudahan dan percepatan layanan izin tinggal, serta mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan percepatan layanan.
Berikutnya, Satgas tersebut melakukan pemeriksaan kepatuhan pejabat yang diduga melanggar peraturan, memberikan rekomendasi kepada dirjen Imigrasi untuk memberikan sanksi kepada pejabat atau pegawai yang melanggar kebijakan. Terakhir, Satgas harus melaporkan perkembangan hasil pelaksanaan tugas kepada dirjen Imigrasi. (ram)