Uji Coba Pembatasan Pembelian Pertalite 120 Liter/Hari Berlaku di Semua SPBU
Fokusmedan.com : PT Pertamina Persero mulai melakukan uji coba pembatasan untuk semua jenis kendaraan. Pembatasan yang dilakukan di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia mulai awal September 2022.
“(Uji coba pembatasan) di semua SPBU,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (19/9).
Selama uji coba, Irto mengatakan pemilik kendaraan hanya boleh mengisi BBM subsidi maksimal 120 liter per hari untuk jenis Pertalite. Bila sudah mencapai batas, maka kendaraan tersebut hanya bisa mengisi BBM non subsidi yang tidak dibatasi konsumsinya.
“Betul (kendaraan yang sudah mencapai batas harus menggunakan BBM non subsidi) dan tidak dibatasi (pembelian BBM non subsidi),” kata Irto.
Bila kendaraan tersebut sudah membeli sampai batas maksimal, maka sistem yang digunakan SPBU tidak bisa mengeluarkan bensin yang dibeli.
“Kendaraan yang sudah mencapai batas volume pembelian BBM per hari, secara otomatis sistem tidak akan dapat mengisi kembali. Secara sistem pompa akan lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu,” papar Irto.
Batasi Penggunaan Solar
Selain pembatasan BBM jenis Pertalite, Pertamina juga membatasi penggunaan BBM Solar. Jenis kendaraan pribadi kendaraan roda empat, pembelian maksimal per hari 60 liter.
Untuk angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat, maksimal 80 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang dengan roda kendaraan 6 maksimal 200 liter per hari.
Selama masa uji coba, pemerintah mencatat semua nomor polisi dari kendaraan yang mengisi bensin di SPBU. Pencatatan ini hanya dilakukan pada kendaraan yang belum mendaftar sebagai penerima BBM subsidi di My Pertamina.
“Pencatatan hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar subsidi Tepat MyPertamina,” kata Irto.
Sementara, bagi kendaraan yang sudah terdaftar sebagai penerima subsidi hanya tinggal menunjukkan QR code saat mengisi bensin.(yaya)