OJK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perbankan

Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori. Ist

Fokusmedan.com : Mengantisipasi terjadinya penyimpangan ketentuan perbankan dan meningkatkan literasi terkait penanganan dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, OJK melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tipibank Perbankan Syariah secara hybrid kepada perwakilan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah Sumatera Bagian Utara dan seluruh BPRS di Indonesia.

Sedangkan sosialisasi offline digelar di Kota Medan dibuka Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori. Sosialisasi tersebut juga dihadiri Pemeriksa Eksekutif Senior Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan OJK, Antonius Ginting.

Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori menjelaskan, dari sisi wilayah, industri perbankan syariah di Sumatera Utara terus menunjukkan perkembangan yang stabil dan bertumbuh. Hingga Juli 2022, tercatat aset perbankan syariah sebesar Rp319,81 triliun atau memiliki market share sebesar 6,42%, angka ini meningkat dibanding dengan posisi bulan yang sama tahun lalu, yang tercatat sebesar 6,05%.

Pertumbuhan yang sama juga tercermin pada BPRS di Sumatera Utara yang secara stabil mencatatkan pertumbuhan double digit. Hingga Juli 2022, terpantau aset bertumbuh 18,43% year on year (yoy), dana pihak ketiga bertumbuh 18,32% yoy, dan pembiayaan bertumbuh 14,33% yoy.

Yusuf Ansori menambahkan, kompleksitas industri perbankan, khususnya perbankan syariah, dan tingginya persaingan membuka ruang bagi oknum bank melakukan penyimpangan atau fraud, baik administratif maupun pidana.

Modus yang dilakukan antara lain berupa pemberian pembiayaan kepada calon debitur yang tidak layak, pemalsuan dokumen persyaratan pembiayaan, mark-up nilai taksasi agunan, gratifikasi terkait pemberian pembiayaan, tidak mencatat setoran simpanan nasabah dana, nasabah investor atau nasabah pembiayaan, dan penarikan dana dari rekening nasabah dana/investor tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.

Selain oknum bank, penyimpangan atau fraud dapat juga berasal dari eksternal bank, misalnya dari nasabah pembiayaan atau pihak lainnya.

“Untuk mengurangi potensi penyimpangan tersebut, bank wajib menjalankan operasionalnya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan meningkatkan sistem pengendalian internal bank. Sehingga bukan saja bank akan terhindar dari masalah, tetapi yang jauh lebih penting adalah kepercayaan masyarakat yang menyimpan dananya di bank dapat tetap terpelihara,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).

Deputi Direktur, Muhamad Budiman, dari Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan OJK menerangkan, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). BUS dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPRS dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

“Secara umum, tipibank terkait dengan kegiatan usaha (pasal 63 UU Perbankan Syariah) sangat berkaitan erat dengan pencatatan bank. Oleh karena itu, semua transaksi di bank harus tercatat dan memiliki underlying document yang bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Sementara, Pemeriksa Eksekutif Senior Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan OJK Antonius Ginting mengungkapkan, BPRS perlu memastikan berjalannya, dan jika belum ada, membuat ketentuan dan SOP terkait pencegahan fraud dan Tipibank. Untuk itu, yang perlu bank terlebih dahulu lakukan adalah memahami aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kata pertama yang perlu kita ingat adalah Iqra, pahami ketentuan, tidak ada yang lain, itu yang harus kita tanamkan,” ujar Antonius. (ng)