KPP Pratama Medan Petisah Sita 3 Aset Penunggak Pajak
Fokusmedan.com : Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah (KPP Pratama Medan Petisah) melakukan penyitaan terhadap aset tiga wajib pajak pada hari Kamis (8/9/2022) dalam rangka upaya penagihan atas utang pajak dari tiga penunggak pajak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I), Eddi Wahyudi menjelaskan, ketiga penunggak pajak itu adalah CV A S dengan nilai utang pajak sebesar lebih kurang Rp181juta. Kemudian, H K dengan utang pajak sebesar lebih kurang Rp168juta, dan PT S M A dengan nilai utang pajak sebesar lebih kurang Rp432 juta.
Kegiatan penegakan hukum di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I kembali dilakukan dalam bentuk penyitaan terhadap satu rekening bank milik wajib pajak berinisial CV A S senilai lebih kurang Rp65,5juta, satu rekening miik wajib pajak berinisial H K senilai lebih kurang Rp9,8 juta. Dan satu unit mobil Daihatsu Terios senilai lebih kurang Rp130juta milik wajib pajak berinisial PT S M A yang ketiganya merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Medan Petisah.
“Proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Medan Petisah,” ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar.
Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh JSPN KPP Pratama Medan Petisah adalah bukti keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN. (ram)