04/10/2024 11:37
FOKUS MEDAN

Wali Kota Bobby Nasution Ajukan Ranperda P-APBD TA 2022, Belanja Daerah Naik 13,71%

Wali Kota Medan Bobby Nasution serahkan Nota Pengantar terhadap Ranperda Kota Medan. Ist

Fokusmedan.com : Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2022 di Gedung DPRD Medan, Senin (5/9/2022).

Nota pengantar yang disampaikan ini merupakan satu kesatuan dengan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD TA 2022 yang telah disampaikan sebelumnya.

Dengan penyampaian Nota Pengantar Terhadap Ranperda Kota Medan tentang P-APBD TA 2022 ini, Bobby Nasution berharap dapat lebih melengkapi penjelasan tentang perubahan-perubahan asumsi makro ekonomi, serta kerangka anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja daerah maupun pembiayaan dalam perubahan struktur APBD TA 2022.
Di hadapan Ketua DPRD Medan, Hasyim, Wakil Ketua DPRD, anggota dewan serta pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan, Bobby mengungkapkan, mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penyampaian P-APBD TA 2022 pada prinsipnya disebabkan beberapa hal pokok.

“Antara lain adanya perubahan asumsi-asumsi pokok makro ekonomi seperti proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat tumbuh lebih progresif dari proyeksi sebelumnya. Demikian juga dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan inflasi yang tetap harus dapat lebih dikendalikan, termasuk kebijakan menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan lebih masif,” kata Bobby Nasution.

Selain itu, perubahan asumsi-asumsi makro ekonomi ini juga tentunya harus diikuti perubahan arah kebijakan umum anggaran dan perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.

Terkait itu, imbuhnya, Rancangan P-APBD TA 2022 yang disampaikan ini, struktur dan proyeksinya telah disusun sesuai dengan Perubahan KUA-PPAS TA 2022 yang disepakati, termasuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan yang telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Medan.

APBD dari sisi ekonomi sesungguhnya memiliki beberapa fungsi pokok yaitu fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi. Oleh karenanya melalui P-APBD TA 2022 serta kerangka anggaran yang disusun dan ditetapkan nantinya, Bobby berharap dapat lebih memperluas cakupan capaian, indikator kinerja, tolok ukur dan target kerja sebagaimana yang telah ditetapkan, terutama di bidang pelayanan kesehatan, Pendidikan, infrastruktur dan utilitas kota, pengendalian banjir, persampahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dengan demikian perubahan struktur dan kerangka anggaran yang ditetapkan dapat semakin mencerminkan APBD yang sehat sekaligus berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk, kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Berdasarkan perubahan asumsi makro ekonomi serta perluasan capaian target sasaran kinerja yang direncanakan, jelas Bobby, maka struktur P-APBD TA 2022 yang disampaikan dari sisi pendapatan, direncanakan pendapatan daerah berubah dari Rp.6,42 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp.6,49 triliun sesudah perubahan atau meningkat 1,17%.

Sedangkan dari sisi belanja daerah, ungkap Bobby, direncanakan belanja daerah berubah dari Rp6,7 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,6 triliun lebih sesudah perubahan atau meningkat 13,71%.

Dikatakan Bobby, pertambahan belanja daerah yang cukup signifikan tersebut hampir seluruhnya bersumber dari Silpa TA 2021 dan diprioritaskan alokasinya pada kelompok belanja modal guna memperluas capaian target kinerja di bidang infrastruktur jalan/drainase dan tanah/bangunan pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Sementara itu dari sisi pembiayaan, bilang Bobby, direncanakan pembiayaan netto bertambah dari Rp300 miliar sebelum perubahan menjadi Rp.1,1 triliun lebih sesudah perubahan.

“Berdasarkan perubahan struktur APBD TA 2022 sebagaimana yang disampaikan, diharapkan kapasitas fiskal Pemko Medan TA 2022 dapat semakin meningkat sehingga kebutuhan fiskal daerah untuk menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan dalam bentuk pelayanan dasar maupun penunjang dapat terpenuhi secara optimal,” harapnya. (Rio)