Penjelasan Pangdam Cendrawasih Soal Enam Prajurit Jadi Tersangka Mutilasi
Fokusmedan.com : Enam prajurit TNIĀ Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Timika merupakan anggota TNI AD Brigade Infanteri (Brigif) Raider 20/IJK/3 Kostrad Timika. Hal ini dibenarkan oleh Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa.
“Prajurit yang diduga terlibat saat ini adalah anggota Brigif R 20/IJK/3 Kostrad dan kejadian di Timika, tentu saja itu menjadi tanggung jawab saya sebagai Pangdam XVII/Cenderawasih,” kata Teguh Muji Angkasa kepada wartawan, Senin (29/8).
Teguh menuturkan, saat ini ada imbauan Panglima TNI melalui Kepala Staf AD, untuk memberikan perintah pemeriksaan serta investigasi terhadap kejadian tersebut.
“Tentunya kita terus bekerja sama dengan Polda untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi sebenarnya. Kami AD berkomitmen dalam hal ini adalah hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Mayjen Teguh tegaskan, bila dari hasil investigasi dan pemeriksaan benar adanya keterlibatan prajurit TNI, maka pihaknya akan berikan sanksi yang tegas pada prajurit yang terlibat tentunya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sekali lagi saya ucapkan, bila ada prajurit kami yang terlibat dalam tindakan kriminal, kami tidak akan toleransi apapun,” tegas Mayjen Teguh.
Diketahui, saat ini TNI telah menahan enam prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Timika. Sedangkan untuk tersangka dari sipil, ditangani Polda Papua. Mereka juga telah melakukan investigasi dan pemeriksaan.
“Apapun itu hasilnya nanti dari proses pemeriksaan dan investigasi serta olah TKP yang dilakukan oleh pihak Polda Papua,” pungkasnya.
Teguh menyampaikan ucapan berbela sungkawa terhadap pihak korban dari kasus pembunuhan di Timika. “Saya dalam hal ini cukup prihatin dan menyampaikan turut berbela sungkawa,” tutup Mayjen Teguh.
Sebelumnya Puspom TNI AD menyebut enam anggota TNI terlibat kasus pembunuhan terhadap empat warga sipil di Timika, Mimika, Papua, telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam anggota TNI AD itu ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Mimika.
“Betul sudah (jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (29/8).(yaya)