Polda Sumut Tetapkan 11 Tersangka Kasus Karhutla
Fokusmedan.com : Polda Sumut menetapkan 11 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irien Pol RZ Panca Putra Simanjuntak usai pelaksanaan Apel Kesiapan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Lanud Soewondo, Jumat (12/8/2022).
Ia menyebutkan, 11 Â tersangka tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain, Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Samosir dan lainnya. Kendati begitu, lanjutnya, tidak dilakukan penahanan.
“Tidak dilakukan penahahan karena tersangka ini ada yang statusnya sudah lanjut usai dan anak-anak,” jelasnya.
Panca menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru bercocok tanam. Oleh karenanya, dia mengimbau, penanganan kebakaran dan lahan harus dilakukan secara terintegrasi dengan baik dan tidak dikerjakan sendiri-sendiri mengingat kejadian ini telah terjadi secara terus menerus.
“Kebakaran hutan dan lahan akan merusak kampung kita maka jangan bosan-bosan mensosialisasikan kepada masyrakat. Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan pemerintah desa harus turun langsung melakukan patroli. Bangun mekanisme cara penanganan yang terpadu,” jelasnya.
Selain itu, kebakaran ini bukan kebakaran biasa tetapi disengaja untuk membuka lahan maka seluruh pihak harus menyampaikan kepada masyarakat jika membuka lahan dilakukan dengan cara-cara yang baik tanpa harus membakar.
“Membangun kesadaran masyarakat itu yang paling utama dan langkah upaya pencegahan harus diutamakan. Tidak ada kita yang hebat yang hebat itu adalah kebersamaan. Maka mari kerjakan upaya penanganan ini secara bersama-sama,” pungkasnya.(riz)