Begini Format Baru NPWP Badan
Fokusmedan.com : Pemerintah tidak hanya mengatur format baru Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) perorangan, tetapi juga wajib pajak badan. Hanya saja dengan format yang lebih mudah dengan menambah angka nol pada NPWP badan yang sebelumnya.
“Format yang baru ke depan ini cuma tambah 0 di depannya (NPWP pajak badan). Ini tidak terlalu problem karena formatnya yang lama,” kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (2/8).
Meski begitu, Suryo meminta para wajib pajak badan untuk memperbarui data. Semisal lokasi kegiatan usaha di beberapa tempat.
Bagi wajib pajak perorangan yang sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP, Ditjen Pajak akan menambahkan label atau generated by system dalam penggunaan core tax lokasi kegiatan usaha berada.
“Jadi transaksi buat faktur tinggal masuk ke sistem dengan platform NIK sebagai NPWP,” kata dia.
Masa transisi ini akan dilakukan sebelum akhir tahun 2023. Namun sampai batas waktu tersebut NPWP yang lama masih bisa digunakan. “Kami coba upayakan transisi sebelum sampai akhir tahun 2023. Ini masih bisa menggunakan nomor-nomor yang selama ini kita gunakan,” katanya.(yaya)