26/04/2024 5:02
SUMUT

Polisi Amankan 91 Pekerja ilegal di Asahan

Fokusmedan.com : Polda Sumut mengamankan 91 Pekerja Migrain Indonesia (PMI) ilegal saat akan menyebrang ke Malaysia dari perairan Asahan.

PMI ilegal ini diamankan berikut satu nakhoda kapal dan tiga ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang.

Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariadi menyampaikan, sebelum penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman PMI ilegal di Sungai Silo Asahan pada, Selasa (26/7/2022).

“Berbekal informasi itu, langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, keseluruhannya  dibawa ke Tanjungbalai kemudian dibawa ke Polda Sumut,” jelasnya di Mapolda Sumut, Rabu (27/7/2022).

Ia memaparkan, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 di antaranya pria dan 18 orang wanita dan ada yang berasal dari NTT, NTB, Sumut, Aceh, Sultra, Sumbar, Jatim, Jambi serta Bengkulu.

“Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) ini memang bukan yang pertama bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrain Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.

“Modusnya adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” bebernya.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat 10 orang yang memiliki pasport. Jalan pintas menggunakan tekong ini dilakukan oleh kesepuluh PMI tersebut, lantaran saat ini Malaysia telah mengeluarkan moratorium terkait pekerja migran.

“Kami sampaikan disini bahwa kami akan tindak tegas. Karena kalau kegiatan ini dijalankan secara ilegal, tidak ada jaminan baik keselamatan jiwa dan harta pekerja migran,” pungkasnya.(riz)