Tim Gabungan Tangkap DPO Kasus Pembunuhan Pasutri di Samosir
Fokusmedan.com : Tim gabungan Polda Sumut bersama Polres Samosir dan Polres Tebingtinggi menangkap Marwan alias Begu, DPO kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Samosir.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara menyatakan, tersangka Begu melawan saat ditangkap dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.
“Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan di kedua kaki tersangka,” sebutnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Ia mengaku, pihaknya belum bisa memberikan keterangan mendetail karena kasusnya masih dalam pengembangan.
Ia menuturkan, tersangka menghabisi nyawa kedua korban, Jimmi Gultom dan Henny Kartini menggunakan palu.
“Tersangka sudah dibawa ke Samosir untuk pra rekon dan mencari alat yang digunakan untuk membunuh. Pengakuannya menggunakan palu,” jelasnya.
Seperti diketahui, Polda Sumut melalui Polres Samosir sempat mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Marwan alias Begu yang merupakan tersangka pembunuhan pasutri yang ditemukan tewas di salah satu hotel Jalan Besar Simanindo, Kabupaten Samosir pada, Senin (11/7/2022).(riz)