Polda Sumut Ringkus Sindikat Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

Fokusmedan.com : Polda Sumatera Utara terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji saat pengungkapan sindikat peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh-Tanjungbalai-Medan, Malaysia-Tanjung Balai – Pekanbaru serta Medan-Jakarta selama periode Juni hingga 07 Juli 2022.

“Jumlahnya enam kasus dan tersangkanya ada 14 orang. Barang bukti yang diamankan 30.838 gram (30 Kg) Sabu, 10.000 gram (10 Kg) Ganja dan 1.996 butir ekstasi, sebutnya kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut didalam bagasi mobil serta dibawah tempat tidur kamar hotel.

“Atas perbuatannya, keempat belas tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal
132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya.(yaya)