
Fokusmedan.com : Satlantas Polrestabes Medan mengajak komunitas skuter patuhi lalulintas (lalin) dan tidak dapat menggunakan fasilitas kawasan Lapangan Merdeka Medan.
Demikian dikemukakan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sony W Siregar dalam pertemuan dengan Pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan di seputaran Lapangan Merdeka Medan, Senin (11/7/2022) sore.
“Permenhub No 45 tahun 2020 pada Pasal 2 berbunyi : kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terdiri atas : skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet atau Pasal 5 berbunyi : kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dapat dioperasikan pada : lajur khusus dan/atau kawasan tertentu, ” terang AKBP Sony.
Menurutnya, jelas di sini (skuter) disampaikan bahwa kendaraan tertentu ini tidak boleh digunakan di jalan raya. Meski menggunakan lapangan yang ada di Medan.
Karena itu, kehadiran para Pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan dalam rangka memberikan pencerahan kepada para pengguna skuter di seputaran Lapangan Merdeka.
Kasatlantas juga menyampaikan bahaya – bahaya yang ditimbulkan (kecelakaan lalu lintas) apabila mengoperasikan skuter di jalan raya dengan merujuk pada kasus-kasus yang pernah terjadi di daerah lainnya di Indonesia.
AKBP Sonny menyampaikan kedepannya apabila para pengguna masih tetap melakukan kegiatannya maka akan dilakukan upaya-upaya penegakan hukum bersama dengan instansi terkait
“Agar dapat menimbulkan efek jera kepada para pengguna skuter dan lebih menciptakan ketertiban lalulintas di jalan raya Kota Medan khususnya di sekitaran Lapangan Merdeka Medan, ” ujarnya.
(Rio)
