03/11/2024 19:54
NASIONAL

Mahfud MD Bicara soal ACT: Jika Dana Dihimpun Diselewengkan, Harus Dihukum Pidana

Fokusmedan.com : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal dugaan penyelewengan dana donasi oleh organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mahfud mengatakan, ACT dapat dapat dipidana bila ada penyelewengan dana yang dihimpun untuk kemanusiaan.

“Jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, Selasa (5/7).

Mahfud telah memerintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu kepolisian untuk mengusut dana ACT.

“Saya sudah meminta PPATK untuk membantu POLRI dalam mengusut ini,” imbuhnya.

Pernah Endrose ACT

Mahfud juga bercerita pernah melakukan endorse kepada ACT pada tahun 2016/2017. Saat itu ACT meminta endorse atas alasan pengabdian kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Suriah, dan bencana alam di Papua.

Ketika itu, Mahfud ‘ditodong’ oleh pihak ACT untuk meminta endorsement setelah memberikan khutbah Jumat di Masjid di Sumatera.

“Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan,” ujarnya.(yaya)