06/11/2024 2:24
FOKUS MEDAN

Polrestabes Medan Musnahkan 45 Kg Sabu dan 15 Ganja

Polrestabes Medan musnahkan 45 Kg sabu dan 15 G
ganja. Ist

Fokusmedan.com : Polrestabes Medan kembali memusnahkan narkoba jenis sabu, pil ekstasi, daun ganja kering dalam jumlah yang fantastis.

Adapun narkoba yang dimusnahkan yakni 45,8 kg sabu-sabu, 15 kg daun ganja kering, 200 butir erimin dan 350 butir ekstasi. Pemusnahan digelar di Polrestabes Medan dengan menggunakan mesin incenerator milik BNNP Sumut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan barang bukti narkoba ini merupakan hasil tangkapan selama bulan Juni 2022. Totalnya, polisi menangkap 9 tersangka.

Adapun 9 tersangka yakni RS (22) warga Jalan Sidomulo, Kecamatan Medan Deli, MEM (44) warga Jalan Deli Tua, Gang Madrasyah Medan, IJ (58) warga Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.RAPS (29) warga Jalan Perumnas Simalingkar, JA (27) warga Langkat, M (35) warga Aceh Utara, MA (53) warga Bireuen, A (20) warga Jalan Medan Perjuangan.

“Penangkapan dari tanggal 1 Juni-30 Juni 2022 di berbagai tempat di Medan,” ujarnya, Senin (4/7/2022).

Ia mengatakan narkoba tidak boleh beredar di tengah masyarakat karena daya rusaknya yang begitu mengerikan.

“Barang-barang ilegal dan tidak boleh beredar di masyarakat karena akan merusak generasi muda,” ungkap Valentino.

“Jangan pernah takut untuk memberikan rasa aman di masyarakat. Kalau ada pelaku pengedar narkoba yang melawan diberikan tindakan tegas dan terukur. Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dengan pengungkapan ini 1.500 orang terselamatkan.

“Artinya satu orang mengonsumsi satu gram sabu-sabu. Berarti saat ini sudah menyelamatkan kurang lebih 1.500 orang,” jelasnya.

Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Subs 60 dari Undnag – undang RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukjmaan mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Rio)