20/04/2024 6:45
SUMUT

Pilu, Bapak di Sumut Hamili Anak Tirinya Hingga Melahirkan

Ist-fokusmedan.com

Fokusmedan.com : Seorang bapak berinisial AS (35) tega menghamili anak tirinya sebut saja Bunga yang berusia 14 tahun hingga melahirkan.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Polisi yang mendapat laporan, telah melakukan penindakan dan menangkap AS yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak tirinya.

“Terhadap pelaku sudah kita tangkap,” kata Kapolres Taput AKBP Ronald F Sipayung lewat keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Ia mengatakan kronologi kejadian berawal pada Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku di Taput.

“Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya, kemudian menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” ucapnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, kata Ronald pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

Kapolres menjelakan ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

“Saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah Minggu, kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian,” beber Ronald.

Selanjutnya, pada Desember 2021, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibu korban, lalu ibunnya dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa.

“Setelah diperiksa dokter, ternyata korban telah hamil 7 bulan,” kata Kapolres.

Kemudian, Ibu korban menanyai putrinya tentang siapa yang menghamilinya, namun karena takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orangtuanya untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Toba.

“Saat diungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp.200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos-kosan nya lalu memaksa korban untuk bersetubuh lagi,” jelasnya.

Tindakan kekerasan seksual terus berlanjut hingga awal Februari 2022. Hingga akhirnya korban melahirkan bayi. Bunga melahirkan bayi saat berada dalam perjalanan menuju RSU Tarutung.

Akhirnya Terbongkar

Kasus ini akhirnya terbongkar, AKBP Ronald melanjutkan pada tanggal 28 Mei 2022, korban yang sudah tidak tahan memendam rahasia lalu membeberkan perbuatan keji AS.

Kapolres mengatakan pihaknya yang menerima informasi ini lalu melakukan penyelidikan dan menangkap AS.

Tersangka AS dinilai melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban,” tambah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

Atas kejadian ini, Arist mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban.

(Rio)