25/04/2024 8:16
NASIONAL

KPU Luncurkan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Fokusmedan.com : Ketua KPU Hasyim Asy’ari membuka secara resmi tahapan awal Pemilu 2024. Acara tersebut dihelat malam ini, Selasa (14/6) di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.

Pantauan di lokasi, pukul 19.00 banyak pejabat negara dan petinggi partai politik hadir. Terlihat, dari perwakilan legislatif ada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Kemudian dari perwakilan eksekutif, seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wamenkumham Wamenkumham Edward O.S Hiariej.

Di sisi lain, sejumlah petinggi partai politik tampak hadir Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus dan Ketua Umum PSI Giring Ganesha.

Menurut Hasyim, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto juga akan hadir, namun hingga saat ini menteri pertahanan itu belum terlihat batang hidungnya.

Usai tahapan awal Pemilu 2024  resmi dibuka, KPU akan langsung merancang perencanaan program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.

Kemudian, pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

2 dari 3 halaman

Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu akan dibuka pada 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Selanjutnya, KPU akan menetapkan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Jumat, 14 Oktober 2022 Kamis hingga 9 Februari 2023. KPU memiliki durasi 119 hari untuk merampungkan tugasnya dalam tahapan ini.

Selanjutnya, KPU akan membuka pendaftaran bagi calon Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU membuat jadwal terpisah antara ketiganya.

a. Anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023

b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 – 25 November 2023

c. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023

3 dari 3 halaman

Durasi Masa Kampanye

Masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Durasinya selama 75 hari.

KPU lalu memberikan Masa Tenang pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Selama masa tenang, kegiatan kampanye dilarang untuk dilakukan.

Tiba pada hari pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024, dilanjutkan pada penghitungan saat TPS ditutup di hari yang sama. Penghitungan suara ini dilakukan selama lebih kurang 2 hari hingga 15 Februari 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Selama 35 hari tersebut, KPU akan merinci dan mengumumkan suara sah hasil Pemilu 2024.

Sebagai catatan, penetapan hasil Pemilu jika tidak ada sengketa hasil paling lambat dilakukan 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jika ada, maka paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Terakhir, pengucapan sumpah/janji Presiden dan wakil presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan terpisah.

Untuk DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD setempat.

Kendati, untuk DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024 Selasa dan terhadap presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

2024. Acara tersebut dihelat malam ini, Selasa (14/6) di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol  Jakarta Pusat.

Pantauan di lokasi, pukul 19.00 banyak pejabat negara dan petinggi partai politik hadir. Terlihat, dari perwakilan legislatif ada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Kemudian dari perwakilan eksekutif, seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wamenkumham Wamenkumham Edward O.S Hiariej.

Di sisi lain, sejumlah petinggi partai politik tampak hadir Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus dan Ketua Umum PSI Giring Ganesha.

Menurut Hasyim, Ketua Umum Gerindra Peabowo Subianto juga akan hadir, namun hingga saat ini menteri pertahanan itu belum terlihat batang hidungnya.

Usai tahapan awal Pemilu 2024 resmi dibuka, KPU akan langsung merancang perencanaan program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.

Kemudian, pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu akan dibuka pada 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Selanjutnya, KPU akan menetapkan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Jumat, 14 Oktober 2022 Kamis hingga 9 Februari 2023. KPU memiliki durasi 119 hari untuk merampungkan tugasnya dalam tahapan ini.

Selanjutnya, KPU akan membuka pendaftaran bagi calon Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU membuat jadwal terpisah antara ketiganya.

a. Anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023

b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 – 25 November 2023

c. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023

Durasi Masa Kampanye

Masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Durasinya selama 75 hari.

KPU lalu memberikan Masa Tenang pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Selama masa tenang, kegiatan kampanye dilarang untuk dilakukan.

Tiba pada hari pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024, dilanjutkan pada penghitungan saat TPS ditutup di hari yang sama. Penghitungan suara ini dilakukan selama lebih kurang 2 hari hingga 15 Februari 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Selama 35 hari tersebut, KPU akan merinci dan mengumumkan suara sah hasil Pemilu 2024.

Sebagai catatan, penetapan hasil Pemilu jika tidak ada sengketa hasil paling lambat dilakukan 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jika ada, maka paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Terakhir, pengucapan sumpah/janji Presiden dan wakil presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan terpisah.

Untuk DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD setempat.

Kendati, untuk DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024 Selasa dan terhadap presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.(yaya)