Impor Baju Bekas Ancaman bagi Industri Garmen
Fokusmedan.com : Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel, menyayangkan masih terjadi impor pakaian bekas di Indonesia. Padahal hal itu melanggar peraturan dan mengancam keberadaan industri garmen kecil dan rumahan.
“Ini sangat merugikan industri garmen rumahan yang berskala UMKM dan juga tidak ramah lingkungan,” kata Rachmat Gobel dikutip Antara, Jakarta, Minggu (12/6).
Impor pakaian bekas bernilai triliunan rupiah, bahkan angkanya terus meningkat sejak 2017. Pemerintah sendiri telah melarang impor palaian bekas sejak 2015.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 menyebutkan impor pakaian bekas dilarang dan jika sudah masuk harus dimusnahkan.
Kemudian hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Industri garmen rumahan dan skala UMKM merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi nasional karena banyak menyerap tenaga kerja terutama dari lapisan bawah.
Oleh karena itu, Rachmat Gobel menilai impor pakaian bekas tidak sesuai dengan konsep Presiden Jokowi yang membangun dari pinggiran dari desa dan dari bawah.
Impor pakaian bekas tentu bertentangan dengan visi Bapak Presiden dan memperburuk ekonomi di lapis bawah serta melemahkan UMKM,” ujar Rachmat Gobel.
Mantan Menteri Perdagangan tersebut juga menilai pakaian bekas berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan karena di negara asalnya dikategori limbah dan sampah.
“Tak semua pakaian bekas itu bisa layak pakai dan akan menjadi sampah bagi Indonesia,” tandasnya.(yaya)