25/04/2024 3:14
SUMUT

Gandeng Apindo, Kanwil DJP Sumut I Ajak Pengusaha Ikut PPS

Gandeng Apindo, Kanwil DJP Sumut I ajak pengusaha ikut PPS. Ist

Fokusmedan.com : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyelenggarakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Apindo Sumut). Keduanya mengajak para wajib pajak agar mengetahui, memahami serta memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi dan Ketua DPP Apindo Sumut Haposan Siallagan hadir dalam acara yang diselenggarakan secara hybrid.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengajak seluruh peserta kegiatan, pengusaha-pengusaha di Sumut untuk membangun Sumut dengan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

“PPS bukan Amnesti Pajak Jilid Dua. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan. Diharapkan dengan ikut serta dalam PPS akan membuat semakin nyaman dalam hal kewajiban perpajakan masing-masing anggota dan tentunya turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi negara,” ujar Eddi, melalui siaran tertulis, Minggu (12/6/2022).

Kemudian, Eddi menjelaskan dua Kebijakan dalam PPS yang dapat diikuti oleh Wajib Pajak sesuai dengan kondisinya.

“PPS terdiri dari dua kebijakan, kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Kebijakan dua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020,” kata Eddi.

Kegiatan ini diisi oleh narasumber dari Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut I Mustafa Kemal dan diikuti secara antusias oleh lebih dari 50 peserta.

Mustafa Kemal menerangkan bahwa DJP telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJP online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

“Berbeda dengan Program Tax Amnesty yang lalu, pelaporan atau pengungkapan PPS dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik dengan login melalui laman web https;//pajak.go.id/pps,” jar Mustafa.(ng)