Terbit Rencana Perangin Angin Resmi Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Orang Utan Sumatera peliharaan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana. Ist

Fokusmedan.com : Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin resmi menjadi tersangka atas kasus kepemilikan satwa yang dilindungi.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting ketika dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022) sore.

“Iya (Terbit Rencana Perangin Angin) sudah tersangka,” katanya.

Haluanto mengatakan penetapan status tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan penyidik Polda Sumut, Rabu (8/6/2022) kemarin.

Atas penetapan tersangka ini pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPK, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin yang mendekam di dalam tahanan KPK.

“Iya pasti dong, kita koordinasi ke KPK,” ucapnya.

Akibat perbuatannya memelihara satwa yang dilindungi, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, BBKSDA Sumut melakukan penggeledahan di rumah Terbit Rencana Perangin Angin dan menemukan 1 ekor Orangutan Sumatera,1 ekor Monyet Hitam Sulawesi, 1 Elang Brontok, 2 ekor individu Jalak Bali, 2 ekor Burung Beo, Selasa (25/1/2022) silam.

(Rio)