
Fokusmedan.com : Polsek Patumbak menggagalkan aksi kejahatan di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (8/6/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Tersangka berinisia IPL Nuel (22), warga Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ditangkap usai beraksi di warung korban, UAS (41).
“Penangkapan tersangka dilakukan setelah personel mendapat informasi dan langsung mendatangi TKP serta menangkap tersangka,” sebut Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim, AKP Ridwan, Kamis (9/6/2022).
Ia menjelaskan, sebelum tertangkap petugas, tersangka sempat berupaya melarikan diri setelah memukuli wajah korban yang memeganginya.
“Korban merasa sudah tidak tahan lagi karena dipukuli pelaku berteriak ‘rampok’. Ketika itu, pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Kendati sempat melompati pagar rumah warga, lanjutnya, pelarian tersangka terhenti setelah disergap petugas. Dari tersangka ditemukan barang bukti dua bungkus rokok hasil curian dan 2 kunci ring pas.
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) itu terjadi setelah tersangka masuk ke warung korban. Saat itu korban sedang ke dalam rumah dan warungnya terbuka tidak ada yang menjaga.
“Tapi korban melihat pelaku masuk ke warung dan langsung membuka laci tempat penyimpanan uang, mengambil rokok di warung tersebut dan langsung melarikan diri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(yaya)
