03/11/2024 16:04
SUMUT

BNNP dan Bea Cukai Sumut Ungkap Pengiriman 30 Kg Sabu Modus Jasa Ekspedisi


Fokus
medan.com : BNN Provinsi Sumatera Utara bersama Dirjen Bea dan Cukai Sumut mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman sabu lewat jasa ekspedisi. Selain empat tersangka, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 32 Kg.

Kepala BNNP Provinsi Sumut Brigjen Toga Panjaitan didampingi Kepala Dirjenl Bea dan Cukai Sumut Parjiya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi.

“Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pada 30 Mei 2022 lalu didapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional,” ujarnya, Kamis (9/6/2022).

Saat dilakukan pengecekan, sabu seberat 3 Kg itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berlokasi di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor dan rencananya dikirim ke Provinsi Banten.

“Lengkap tertulis alamat yang dituju beserta nomor handphone pengirim dan penerima,” sebutnya.

Dari hasil pengembangan, lanjutnya, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali.

“Pengirim yang sama telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg,” katanya.

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut.

“Kita mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan,” ungkapnya.

Saat diintrogasi, tersangka M mengaku kalau dirinya yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi itu.

“Tersangka ini mengaku kalau mengantar paket sabu itu ke ekspedisi bersama temannya APN warga Jalan Medan-Binjai,” sebutnya.

Kemudian tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M dan mengaku disuruh RJ. Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu.

Tim emudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu.

“Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari cargo bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya,” ucapnya.

Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi.

“Awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 Kilo sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilo ini rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.(yaya)