20/04/2024 12:20
NASIONAL

Atasi PMK, Banten Tutup Akses Masuknya Hewan Kurban pada H-14 Idul Adha

Atasi PMK, banten tutup akses hewan ternak H-14 Idul Adha. Antara

Fokusmedan.com : Provinsi Banten akan menutup akses masuknya hewan ternak pada H-14 hari raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Penutupan dilakukan untuk mencegah wabah penyakit kuku dan mulut (PMK).

Kepala Dinas Pertanian dan Pertenakan (Dispertan) Provinsi Banten Agus Tauchid mengatakan, penutupan akses masuknya hewan ternak untuk kurban dilakukan karena PMK sangat cepat menyebar.

“Pada H-14 sebelum Idul Adha ini, pintu masuk baik di kota Tangerang, Tangsel, Kabupaten Tangerang dan daerah lainnya sudah sepakat untuk menyetop (masuk hewan),” kata Agus usai menghadiri rapat koordinasi di Kejati Banten dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Dijelaskan Agus, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) bahwa hewan ternak yang masuk ke Banten diwajibkan untuk melalui proses karantina selama 14 hari.

“Jika pengiriman ternak dari luar daerah melawati H-14 idul Adha itu tentu akan di tolak pintu masuk. Jika tidak tegas di pintu masuk akan membahayakan,” ujar Agus.

Berdasarkan data terbaru, kasus PMK di Banten melonjak dari 42 kasus pada pekan lalu kini sudah 418 ekor hewan terkonfirmasi terpapar PMK.

Kasus PMK tersebar di Kota Tangerang 253 kasus, Kabupaten Tangerang 124 kasus, Kota Tangerang Selatan 2 kasus, Kabupaten Serang 11 dan Kabupaten Pandeglang 28 kasus.

Meski melonjak, kata Agus, tingkat kesembuhan hewan yang terpapar PMK sangat tinggi jika diobati dengan benar.

“Perlu diketahui bahwa tingkat penyembuhan jika dilakukan dengan benar seperti pemberian obat kimia dan herbal, vitamin dalam masa 10 hari itu akan sembuh,” jelas Agus.

Untuk itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta oleh Pj Gubernur Banten untuk membuat Satuan Tugas (Satgas) penanganan PMK yang berisikan Kepolisian, TNI, Dinas Pertanian, Dishub dan instansi lainnya.

“Peranan dokter hewan yang dilakukan Kabupetan dan Kota juga sangat penting di tingkatkan,” tandas Agus.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Simanjuntak meminta pemerintah daerah harus mempersiapkan lokasi karantina, bagi hewan kurban yang masuk ke Banten.

Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Pemkab Klaten Imbau Masyarakat Tak Beli Hewan Ternak Baru

“Perlu disiapkan tempat karantina atau isolasi bagi hewan yang terjangkit PMK. Mengaktifkan uji swab,” kata Eben dihadapan para kepala daerah se-Banten.

Eben juga berharap seluruh pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan masuknya hewan ternak terutama pengiriman hewan ternak antar pulau.

“Perlu pengawasan masuknya hewan ke wilayah Provinsi Banten terutama antar pulau, perlu proses karantina selama 14 hari,” ujar dia.(ram)