
Fokusmedan.com : Polsek Delitua menahan dua pelaku berinisial DFMS (26) dan AM (27) atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Pipa Utama, Medan.
Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Darma menjelaskan, kedua pelaku ini diamankan setelah pihaknya menerima pengaduan korban Hotben Simbolon yang kehilangan sepeda motor Suzuki Shogun BK 3278 KB.
“Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya,” sebutnya kepada wartawan, Jumat (3/5/2022).
Ia menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian bermotor diberbagai lokasi di wilayah Polsek Deli Tua,
Kini kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(yaya)
