
Fokusmedan.com : Delapan warga pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjalani sidang lapangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Lapangan Sejati Kota Medan, Selasa (31/5/2022).
Dalam sidang tersebut, jalannya sidang Tipiring dipimpin hakim Pengadilan Negeri Medan Ulina Marbun dengan Jaksa Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution.
Kasatpol PP Kota Medan Rakhmad Adisyah Putra Harahap mengatakan Sidang Lapangan Tipiring Perda KTR nomor 3 tahun 2014 ini dilakukan agar peraturan dapat benar-benar dijalankan.
“Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya. Harapan kita peraturan ini benar benar ditegakan sehingga tujuh kawasan tanpa rokok benar benar bisa terwujut,” pungkasnya.(riz)
