03/11/2024 19:34
NASIONAL

SDM Polri soal Surat ICW Kritisi Brotoseno Kembali Aktif: Yang Bilang Dipecat Siapa?

Fokusmedan.com : Polri akhirnya merespon soal temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait masih aktifnya mantan penyidik KPK asal Polri, AKBP Raden Brotoseno yang kembali bertugas di Institusi Bhayangkara, usai bebas dari jeruji besi.

Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada menjelaskan kembalinya AKBP Raden Brotoseno karena memang sampai sejauh ini belum ada keputusan terkait hasil pemecatan terhadapnya.

“Kan apa pernah dipecat. Nanti saya cek (statusnya) dulu di Propam kita cek,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (30/5).

Adapun saat ditanya soal pemecatan kepada AKBP Raden Brotoseno, Wahyu bakal memastikannya ke bidang Propam. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kabar soal pemecatan.

“Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam. Yang berwenang menjelaskan di sana,” tuturnya.

Meski tidak dirinci, Wahyu menjelaskan dalam putusan kasus suap menunda perkara korupsi cetakĀ sawah pada 2012-2014. Tidak memuat adanya poin pemecatan terhadap Brotoseno.

“Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat,” jelas Wahyu.

Lantaran, kata Wahyu, tidak semua anggota yang pernah dihukum penjara lantas dipecat. Karena, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.

“Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis,” ungkap Wahyu

Mencuatnya kabar Brotoseno bertugas di Polri setelah ICW mengirimkan surat ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Surat itu berisikan permintaan klarifikasi terkait kabar Raden Brotoseno yang diduga kembali bekerja di Polri.

Brotoseno ialah mantan penyidik KPK. Pada 2016, Brotoseno yang berpangkat AKBP itu terlibat kasus suap. Ia bebas bersyarat pada 2020. Kini, berembus kabar, ia kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.

“Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5).

ICW menilai, dugaan kembalinya Brotoseno sebagai anggota Polri dinilai tidak masuk akal. Sebab, kata dia, anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum tidak patut dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam peraturan itu, lanjut Kurnia, disebutkan bahwa Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal: terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.(yaya)