Sopir Travel di Medan Ditangkap Terkait Narkoba 

Ilustrasi penangkapan. Ist

 

Fokusmedan.com : Seorang pria berinisial MRL (37) yang seharinya bekerja sebagai travel ditangkap polisi gegara mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Bersama Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

“Iya yang bersangkutan (sopir travel) ditangkap saat berada di dalam rumah di Jalan Bersama,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung ketika dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan adanya peredaran narkoba di Jalan Bersama Tembung. Mendapat informasi ini pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, Rafles menuturkan pihaknya kemudian turun ke lokasi guna melakukan penggerebekan dan menangkap MRL yang merupakan warga Jalan Bromo Ujung Medan Denai.

“Ketika dilakukan penggerebekan, mengamankan satu orang di TKP, orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk di proses lanjut,” ucapnya.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti 4 unit handphone, sabu seberat 28,67 gram, 1 kaca pirex, dan 1 unit mobil warna silver dengan nomor polisi BK 1564 QV.

Lebih lanjut, Rafles menyampaikan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan jaringan peredaran narkoba di kawasan Medan Tembung.

“Melakukan pengembangan terhadap jaringan berinisial A,” tukasnya.

(Rio)