GKPS Teladan Gelar Diskusi Penerapan Pasa Pernikahan, Perceraian dalam Hukum Gereja
Fokusmedan.com : Pendeta dan Penginjil Wanita GKPS (Gereja Kristen Protestan Simalungun) se-Distrik IV Medan melaksanakan diskusi Penerapan pasal pernikahan dan perceraian terkait hukum gereja.
Dalam diskusi tersebut, St Lihardo Sinaga SH, MH menekankan agar pendeta/penginjil wanita untuk mensosialisasikan kepada Majelis GKPS Teladan serta jemaat bahwa perceraian itu dilarang Tuhan dan aturan hukum gereja.
Kendati begitu, dalam perkembangan jaman sekarang ini ada anggota jemaat gereja yang mengalami perselisihan sehingga menimbulkan perceraian antara suami istri.
“Pendeta dan penginjil wanita wajib untuk menekankan kepada jemaat yang sepakat bercerai di Pengadilan Negeri (PN) wajib melampirkan surat/ petikan asli dari surat perceraian yang di tanda tangani oleh pihak pengadilan (yang menyidangkannya),” katanya di ruang Sermon GKPS Teladan Medan, Senin (23/5/2022).
Dengan begitu, lanjutnya, surat cerai yang dikeluarkan PN diakui oleh gereja guna proses perceraian jemaat akan bercerai. Sekaligus bisa meminta hak-nya agar bisa diberkati kembali jika ingin menikah lagi.
Preases Distrik IV Medan Pdt.Jan Sarma Sth di dampingi Pdt.Chandra Girsang Sth (Pendeta Ressort Teladan) mengapresiasi St.Lihardo Sinaga SH.MH,yang telah memberikan pencerahan kepada puluhan para pendeta/penginjil wanita
Selanjutnya Preases Dist IV Pdt.Jan sarman berharap semoga diskusi ini dapat bermanfaat bagi seuruh jemaat GKPS.(yaya)