30/04/2024 12:12
NASIONAL

Polisi Bongkar Penimbunan 4 Ton BBM Solar Bersubsidi di Nagan Raya

Barang bukti dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi. Dok Polres Nagan Raya

Fokusmedan.com : Petugas Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengamankan 4.000 liter (4 ton) bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi yang diduga ditimbun di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, terhadap aktivitas dugaan penimbunan BBM solar subsidi,” kata Kasat ReskrimPolres Nagan Raya AKP Machfud, Jumat.

Sebelumnya pada Rabu (13/4) lalu, petugas kepolisian setempat juga menangkap dua orang terduga pelaku penimbun BBM bersubsidi di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

AKP Machfud menjelaskan penimbunan BBM solar subsidi tersebut diduga dilakukan oleh empat pelaku, yang berhasil ditangkap polisi di sejumlah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Ada pun terduga pelaku yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya, kata dia, masing-masing berinisial ES (42 tahun) warga Desa Suka Raja dan BN (58 tahun) warga Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian MI (36 tahun) dan AJ (48 tahun) keduanya warga Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Selain menangkap empat pelaku penimbun BBM solar subsidi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut BBM.

Kelima kendaraan tersebut diantaranya Isuzu Panther hijau tua dengan nomor polisi BL 1044 RA, satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up warna hitam nomor polisi BL 8227 VL, satu unit mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 1735 NB.

Kemudian satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8363 ZW, serta satu unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ.

Tidak hanya itu polisi juga mengamankan empat unit drum kosong ukuran 200 liter minyak, dan 51 jeriken kosong ukuran 34 liter, serta 4.000 liter BBM solar bersubsidi.

Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan ke empat pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dana denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Kami imbau masyarakat jangan coba-coba melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, jika ditemukan kami tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” demikian AKP Machfud.(Ant/ng)