13/07/2025 17:41
NASIONAL

Cerita Sri Mulyani THR dan Gaji Ke-13 ASN Sempat Dipangkas Imbas Pandemi Covid-19

Fokusmedan.com : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun ini pemerintah akan membayarkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 untuk semua aparatur negara di semua golongan. Bahkan besaran THR yang diberikan lebih besar dari 2 tahun sebelumnya yakni tahun 2020 dan 2021.

Selama 2 tahun tersebut kebijakan THR dan Gaji Ke-13 dilakukan penyesuaian. Mengingat pemerintah tengah fokus pada penangan pandemi, baik dari sisi kesehatan, pemulihan ekonomi dan bantuan sosial.

“Dalam 2 tahun terakhir kebijakan THR dan Gaji Ke-13 dilakukan penyesuaian dengan fokus pada penanganan pandemi,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (16/4).

Di tahun 2020 THR hanya diberikan kepada ASN tertentu, yakni pejabat dibawah eselon 2 dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji Ke-13 ini hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Kemudian di tahun 2021, saat kondisi ekonomi nasional mulai pulih THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada semua ASN. Besarannya pun mengalami penambahan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.

“Tahun 2021 THR dan Gaji Ke-13 ini dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan, besarnya tetap sama dengan tahun 2020, yakni hanya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, ditambah tunjangan yang melekat,” kata dia.

Sementara itu di tahun 2022, pemerintah kembali akan membayarkan THR dan Gaji Ke-13. Mengingat kondisi perekonomian yang makin membaik, maka pemerintah memberikan tambahan besaran THR dan Gaji Ke-13, yakni 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Penambahan besaran THR tersebut sebagai upaya pemerintah menjawab tantangan yang terjadi di masyarakat yakni kenaikan harga energi, pangan dan sejumlah komoditas strategis lainnya.(yaya)