Pemberlakuan ETLE di Kota Medan, Tercatat 246 Kasus Pelanggaran

Fokusmedan.com : Dengan diterapkannya pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Medan, tercatat 246 kasus pelanggaran yang tervalidasi dari 977 kendaraan yang terekam kamera.

Direktur Dit Lantas Polda Sumut Kombes Pol. Indra Darmawan Irianto melalui Kasi STNK Kompol Anggun Andika menjelaskan, data yang tervalidasi sudah dikirim ke alamat masing-masing, yang sebahagian sudah terkonfirmasi dan dibayar dendanya.

“Sebanyak 215 kasus pelanggaran tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) dan penggunaanponsel saat berkendara 22 kasus dan tidak menggunakan helm pengaman 9 kasus,” sebutnya, Rabu (30/3/2022).

Ia menjelaskan, untuk memudahkan pembayaran denda, pihaknya bekerjasama dengan BRI menyediakan scan barcode, sehingga pelanggar bisa langsung membayar denda tilang di lokasi.

“Namun pembayaran denda tetap bisa dilakukan secara offline,” ujarnya.

Dari jumlah pelanggaran tersebut, lanjutnya, 72 orang mengajukan blokir surat kendaraan. Ini dikarenakan pengendara menggunakan kendaraan atas nama orang lain, atau menggunakan kendaraan orang lain.

“Kita sampaikan bahwa denda pelanggaran akan dibebankan kepada pemilik kendaraan yang tertera di surat dokumen kendaraan. Maka diimbau kepada pemilik kendaraan yang menjual kendaraan untuk segera memblokir sehingga tidak terbebani denda,” pungkasnya.

Penerapan ETLE atau E-Tilang mulai diberlakukan Sabtu (26/3), bersamaan peluncuran atau launching ETLE tahap II di Lapangan Merdeka, Medan. Kegiatan dibuka Waka Poldasu Brigjen Pol. Dadang Hartanto bersama sejumlah pejabat lainnya.(gap)