
Fokusmedan.com : Polres Taput akhirnya menahan seorang guru SD di Tapanuli Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap dua muridnya.
“Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput,” kata Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Ia mengatakan oknum guru agama itu dijemput dari rumahnya Kamis (24/3/2022) lalu dan dilakukan pemeriksaan secara maraton.
“Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penahanan pertama 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA, lanjutnya, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk.
“Sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi kita lakukan penahanan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, oknum guru agama tersebut dikenakan dengan Pasal 76E Yo Pasal 82 ayat (1) (2) (3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru agama di Taput, Sumut dilaporkan ke polisi atas kasus pelecehan seksual terhadap muridnya.(rio)
