19/04/2024 8:18
NASIONAL

Periksa dari Siang hingga Malam Hari, Ini yang Digali Bareskrim ke Pacar Indra Kenz

Fokusmedan.com : Bareskrim Polri akhirnya telah menyelesaikan pemeriksaan kepada Tunangan Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong. Dimana dirinya dicecar pertanyaan seputar hubungan dan bisnis yang dijalani Indra Kenz.

“(Pemeriksaan) Terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (9/3).

Gatot menyampaikan jika proses pemeriksaan kepada Vanessa setidaknya berlangsung kurang lebih sembilan jam dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.

“Saudara V telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 20.15 Wib dengan 20 pertanyaan,” kata Gatot.

Sementara untuk pemeriksaan terhadap orang tua Vanessa, Rudianto Pei yang merupakan calon mertua Indra Kenz, penyidik telah menjadwalkan ulang pada pekan depan. Hal itu, karena Rudianto dikabarkan sedang sakit.

“Datang ke penyidik Bareskrim Polri dengan membawa surat keterangan sakit dari saudara R. Dan untuk pemeriksaan saudara R sudah dijadwalkan lagi dan siap hadir pada Selasa 15 Maret 2022,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal mengejar terhadap sejumlah orang yang telah menerima uang hasil kejahatan dari crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pengejaran itu juga akan dilakukan terhadap pacar hingga keluarga Indra Kenz.

“Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3).

“Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,” sambungnya.

Ada pun, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Alhasil dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, Indra Kenz di terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.(yaya)