Ditreskrimsus Polda Sumut Bentuk Timsus Penimbunan Minyak Goreng
Fokusmedan.com : Polda Sumut membentuk tim khusus (timsus) untuk mendalami penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan menyampaikan, timnya telah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi dan Kabupaten Kota serta toko-toko modern hingga tradisional.
“Jadi, satgas pangan udah kita bentuk atas informasi kelangkaan minyak goreng. Kita juga terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan,” katanya, Kamis (17/2/2022).
Hingga ini, lanjutnya, satgas pangan belum menemukan adanya penimbunan minyak goreng. Kendati begitu, pihaknya akan terus mendalami kelangkaan yang dikhawatirkan masyarakat.
“Kita juga sudah mengimbau distributor jangan menimbun kebutuhan bahan pokok masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan agar produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sisanya baru boleh diekspor.
Terkait kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) utk minyak goreng, yakni sebesar 11.500 per liter untuk minyak curah, 13.500 per liter untuk migor kemasan sederhana, dan 14.000/liter utk migor kemasan premium.
“Kami Himbau kepada masyarakat tidak panik, beli sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya.(ril)