20/04/2024 16:22
EKONOMI & BISNIS

Kanwil DJP Sumut I Lakukan Penyitaan Terhadap JJ

PPNS Kanwil DJP Sumut I melakukan penyitaan aset milik tersangka JJ. Ist

Fokusmedan.com : Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I(Kanwil DJP Sumut I) melakukan penyitaan aset milik tersangka JJ terkait tindak pidana di bidang perpajakan dalam rangka asset recovery kerugian pendapatan negara, Kamis (16/12/2021).

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie mengatakan mengatakan, tersangka JJ diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 64 KUHP.

“Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.660.400.000 dari sektor perpajakan pada kurun waktu Januari 2017 sampai Desember 2018,” katanya, Sabtu (25/12/2021).

Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak,” pungkasnya.(ng)