Sekda Gadungan Ditangkap di Sibolga

Sekda Gadungan ditangkap di Sibolga. Ist

Fokusmedan.com : Cekcok terjadi di Jalan D.E STB Panggabean Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Senin (13/12/2021) sore kemarin.

Seorang wanita yang mengaku sebagai pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang bertugas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut menjadi sasaran amuk massa.

Dalam video yang beredar, wanita yang mengenakan seragam berwarna coklat khas ASN itu, sampai diikat warga di tiang listrik. Video ini pun menjadi viral.

Usai warga menangkapnya, wanita yang diduga melakukan penipuan modus dapat mengurus izajah dan memasukkan kerja sebagai tenaga honorer ini selanjutnya diserahkan ke polisi.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Rabu (15/12/2021) siang membenarkan adanya kejadian seorang Sekda gadungan yang sempat tertangkap dan diikat di tiang listrik.

“Wanita yang mengaku Sekda di Tapteng, berinisial RDH,” ujarnya.

R Sormin menjelaskan duduk perkara kejadian ini. Ia mengatakan kejadian bermula ketika RDH yang mengaku sebagai Sekda mengaku dapat mengurus ijazah SMK dan mempekerjakan korban berinisial MZ di kantor Bupati Tapteng.

“Wanita atas nama RDH meminta uang sebesar Rp2 juta, namun pihak MZ hanya mempunyai uang sebesar Rp.200 Ribu, dan kemudian diserahkan kepada RDH dengan perjanjian akan dibayar (penuh) setelah ijazah SMK keluar,” katanya.

Namun pihak keluarga MZ merasa curiga yang kemudian langsung mendatangi kantor Pemkab Tapteng untuk menanyakan tentang status dari wanita atas nama RDH yang mengaku Sekda.

Kasubbag Humas menjelaskan dimana pihak MZ mendapat jawaban bahwa RDH bukan Sekda Kabupaten Tapteng.

“Dan selanjutnya pada saat wanita RDH datang ke rumah korban untuk meminta uang sebesar Rp 3 juta pihak dari keluarga langsung mengamankan RDH,” ungkap R Sormin.

Usai menangkap Sekda gadungan, pihak keluarga lalu menyerahkan RDH ke Polsek Sibolga Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Namun sesampainya di kantor polisi, pihak korban iba karena pelaku RDH sedang mengasuh bayi yang berusia 3 bulan.

“Pihak keluarga korban tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum mengingat RDH masih mempunyai bayi yang masih berumur 3 bulan,” jelas R Sormin.

Ia mengatakan pihak Polsek Sibolga Selatan selanjutnya melakukan penyelesaian perkara secara restorative justice.

“Antara RDH dengan MZ sepakat melakukan perdamaian dengan tidak ada melanjutkan ke ranah hukum,” tukasnya.(Rio)