Pemprov Sumut Anggarkan Rp2,7 Triliun untuk Perbaiki 450 Kilometer Jalan Rusak

Fokusmedan.com : Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,7 triliun untuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
mengungkapkan, sampai saat ini ada sekitar 450 kilometer (km) jalan di Sumut yang masuk dalam kategori rusak berat. Perbaikan jalan itu direncanakan akan berjalan pada tahun 2022.
“Mulai tahun depan akan dikerjakan secara bertahap,” kata Edy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021).
Edy mengakui, jalan yang rusak itu cukup panjang. Biasanya, Pemprov Sumut hanya mampu memperbaiki jalan provinsi yang rusak sepanjang 30 km setiap tahun dari total panjang jalan sekitar 3.000 km.
“Ada dana tahun jamak yang didahulukan dan dikerjakan di 2022. Nanti kita bayar secara bertahap menggunakan APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kita. Ini cukup panjang, karena biasanya kita hanya bisa 30 km setiap tahun dari total jalan provinsi 3.000 km,” jelasnya lagi.
Edy mengatakan, langkah itu adalah dukungan Pemprov sebagai tangung jawab guna mempermudah akses distribusi bagi masyarakat.
Edy memastikan proses perbaikan jalan tersebut akan dimulai tahun 2022 mendatang. Dia berharap seluruh ruas jalan yang akan diperbaiki bisa selesai hingga dapat dinikmati masyarakat.
“Kami maksimalkan di 2022. Harus selesai 2022, (panjangnya) 450 km jarak panjang jalan provinsi,” ucapnya.
Sampai kini, masih banyak warga yang kesulitan mendistribusikan hasil pertanian mereka karena akses jalan yang kurang memadai.
Dia berharap, perbaikan yang akan dilakukan itu
bisa mendongkrak laju ekonomi masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Edy menjadi sorotan karena menganggarkan dana sebesar Rp2 miliar untuk pengaspalan jalan di halaman Rumah Dinas Gubernur Sumut di Medan.
Anggaran sebesar itu dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pemborosan. Edy pun menanggapi santai kritik yang dilayangkan kepadanya itu.
“Bila perlu Rp100 miliar saya mau bikin,” kata Edy, Senin (13/12/2021).(ng)