20/04/2024 4:05
NASIONAL

Bandara Soekarno-Hatta Awasi Ketat Penumpang dari 11 Negara Terkonfirmasi Omicron


Fokus
medan.com
: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta, mulai menerapkan pengetatan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Langkah tersebut, menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 23 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE terbaru itu, WNA yang pernah tinggal atau singgah dalam kurun waktu 14 hari di 11 negara yang ditemukan kasus varian baru Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau omicron ditolak masuk ke wilayah Indonesia.

“Kami di sini pastinya sudah bersiap dengan SE terbaru ini dan kami memastikan bahwa itu sudah tersebar ke seluruh maskapai. Dan kami sudah mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi dan pastinya itu yang mengetahui perjalanan itu pastinya bisa terlihat dari paspor,” ucap Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko di Bandara Soetta, Senin (29/11/2021).

Adapun negara-negara yang dikhawatirkan antara lain, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

“Setiap WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut baik tinggal atau singgah dalam kurun 14 hari akan direkomendasikan untuk ditolak masuk ke Indonesia atau di depoertasi,” jelas dia.

Dia juga menegaskan bahwa setiap penumpang perjalanan internasional baik WNI maupun WNA diwajibkan melakukan swab PCR sesampainya di Bandara Soetta.

Kemudian lanjutnya, jika ditemukan ada penumpang positif Covid-19, hasilnya langsung dikirim Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) untuk proses menentukan varian Covid-19 atau genom sequencing agar dapat ditangani lebih lanjut.

Darmawali juga menjelaskan, kalau penumpang perjalanan internasional berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang baru saja terbang dari luar negeri, tetap diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

“Tapi yang jelas, WNI masih diperkenankan untuk bisa masuk ke Indonesia. Yang jelas berbeda penanganan karantinanya. Dia akan dikarantina lebih lama yaitu selama 14 hari,” terang Darmawali.(yaya)