10/10/2024 12:36
NASIONAL

Propam Limpahkan Laporan Dugaan Kriminalisasi di Sumut ke Bareskrim


Fokus
medan.com
: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melimpahkan dugaan kriminalisasi tersangka ke Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan akan melaporkan perkembangan penanganan laporan tersebut. “Pasti akan kami sampaikan,” katanya saat dikonfirmasi.

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Yuda Pranata mengatakan laporan dugaan kriminalisasi teregister dalam surat nomor: SPSP2/3990/XI/2021, tertanggal 1 November 2021, atas nama pengadu M.

M merupakan istri tersangka J yang bersama-sama dengan R, istri HM. Kedua wanita itu datang ke Kantor Divisi Propam Polri pada Senin (1/11) untuk meminta permohonan perlindungan hukum terhadap penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumatra Utara (Sumut).

“Propam Polri sudah melimpahkan penanganan penyidikan ke Birowassidik Bareskrim untuk melakukan audit penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut,” kata Yuda, Jumat (26/11).

Menurut dia, pihak keluarga juga berharap perkara tersebut dapat segera dihentikan. “Semoga dapat dihentikan melalui audit oleh Birowassidik karena perkara yang menjerat tersangka J dan HM sudah diperiksa di PTUN dan perdata yang dimenangkan klien kami,” kata dia.

Sebelumnya, M dan H datang ke Kantor Propam Polri untuk meminta perlindungan hukum terhadap penanganan perkara tersebut.

“Di mana kami merasa suami kami terzalimi ditetapkan tersangka dan ditahan kurang lebih 30 hari atas kasus surat kepemilikan tanah berupa ruko,” kata M.

Ia menjelaskan, kasus yang menjerat kedua tersangka bermula ketika terjadi pembelian sebidang tanah ruko di Medan Barat, Kota Medan. Setelah membeli tanah itu, kedua suami korban mengajukan kepemilikan ke BPN Medan. Ternyata, ada hak guna bangunan (HGB) kepemilikan orang lain atas tanah itu.

“Jadi sudah sempat juga dulu berembuk dengan orang BPN. Sudah dimediasi tetap tidak ada solusi. Dan orang BPN mengatakan lanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.

Karena tidak ada solusi, akhirnya kasus itu proses di pengadilan melalui gugatan perdata. Hasil dari putusan kasasi di Mahkamah Agung Nomor: 3654 K/Pdt/2020, tanggal 17 Desember 2020 dimenangkan oleh pihaknya.

“Setelah keluar putusan MA, ada tuduhan laporan ke kepolisian, bahwa surat keputusan dari Pemprov Sumatra Utara itu palsu. Jadi yang laporkan suami saya itu pihak lawan yang kami bersengketa masalah kepemilikan ruko,” terang M.

Tidak hanya itu, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, pihak keluarga melalui kuasa hukum dua kali mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, namun tidak diberikan oleh penyidik.

Bahkan, sambung Yuda, dalam proses permohonan itu, oknum penyidik meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai jaminan. Ironisnya, permintaan penangguhan justru tidak pernah dibalas oleh penyidik.

“Pada 12 November 2021 keluarga tersangka akhirnya minta uang Rp50 supaya dikembalikan. Setelah melalui perdebatan penyidik kemudian mengembalikannya,” ucap Yuda.

Selain itu, selama J dan HM di tahan, oknum penyidik melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Inti dari pemanggilan itu ialah untuk menyatakan perdamaian. Jika tidak, kasus yang menimpanya akan dinaikkan ke pengadilan.

“Kami merasa terzalimi dan diintimidasi, dipaksa untuk berdamai. Isi dari perdamaiannya tiga pilihan, pertama, kita yang beli objek tersebut. Kedua, pihak lawan yang beli ke kita. Dan opsi ketiga, diminta buat perjanjian, objek itu ditulis dijual, setelah dijual bagi dua,” timpal M, lagi.

Atas dugaan kriminalisasi yang dialami kedua suaminya, pihak keluarga berharap mendapatkan keadilan dengan adanya laporan tersebut.(yaya)