19/04/2024 11:33
NASIONAL

Sekolah Diimbau Tak Liburkan Siswa Secara Khusus di Natal dan Tahun Baru

Sekolah diimbau tak liburkan siswa secara khusus di Natal dan Tahun Baru. Ist

Fokusmedan.com : Pemerintah menerbitkan aturan tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021.

Inmendagri itu salah satunya mengatur tentang imbauan kepada sekolah untuk mencegah penularan Covid-19 melalui pengaturan waktu pembagian rapor dan libur Nataru.

“Melakukan imbauan pada sekolah: satu, pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022,” demikian petikan Inmendagri.
“Dua, tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,” bunyi Inmendagri lagi.

Melansir Kompas.com, Inmendagri juga berisi imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting atau tidak mendesak.

Pemerintah pun bakal melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Selanjutnya, akan dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

“Dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,” demikian bunyi Inmendagri.

Adapun aturan pencegahan Covid-19 ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.(ng)