Polsek Medan Kota Ringkus Pencuri AC
Fokusmedan.com : Polsek Medan Kota meringkus dua pria berinisial AK (36) dan RPA (16) atas dugaan tindak pidana pencurian AC.
Keduanya diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 449 / X / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, Tanggal 29 Oktober 2021.
Usai mendapat laporan dari korban, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan keduanya.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu AE Rambe mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit AC di Jalan Multatuli Komplek Taman Multatuli Indah Blok CC No. 1-4 Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun.
“Keduanya ditangkap saat hendak menjual AC di Jalan Danau Singkarak,” sebutnya kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Selain kedua tersangka, lanjutnya, turut diamankan ke Mako barang bukti berupa satu unit AC merek Daikin.(yaya)