Rumah Sakit di Sumut Berlakukan Tarif PCR Rp300.000
Fokusmedan.com : Kemenkes menetapkan harga tes RT-PCR menjadi Rp275.000 untuk Pulau Jawa-Bali, sementara untuk luar pulau lainnya Rp300.000.
Tarif baru tes Covid-19 dengan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUPHAM) dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) memastikan mengikuti kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat terkait pemberlakukan tarif baru tersebut.
“Kita mengikuti tarif yang diarahkan dalam SE (Surat Edaran) Menkes (Menteri Kesehatan) tersebut,” sebutnya kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Terkait penambahan kasus baru Covid-19, Kemenkes RI mencatat pertanggal 29 Oktober 2021, terdapat penambahan sembilan kasus positif di Sumut.
Adanya penambahan tersebut, maka akumulasinya menjadi 105.803 orang. Sementara untuk kesembuhan bertambah 30 orang, sehingga menjadi 102.487.
Kemudian kasus kematian mengalami penambahan dua kasus menjadi 2.885 orang. Saat ini kasus aktif Covid-19 Sumut berjumlah 431 orang atau turun 47 poin dibandingkan, pada Rabu (27/10) lalu sebesar 478 orang.(riz)